Sinarnusantara.com, Kampar - Maraknya kegiatan tambang galian C berupa pengerukan pasir dan kerikil , diduga ilegal di sepanjang jalan Kec...
Sinarnusantara.com, Kampar - Maraknya kegiatan tambang galian C berupa pengerukan pasir dan kerikil , diduga ilegal di sepanjang jalan Kec. Tambang, Kab. Kampar, Riau. Salah satu dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut rusaknya jalan raya, dengan banyak nya beroperasi Dump Truck coltdiesel mengangkat pasir dan batu kerikil.
Sejak tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintahannya, serius untuk hentikan illegal mining, karena ilegal mining itu menyebabkan kerugian negara, sampai 30-40 %.
Saat awak media turun ke lapangan banyak nya temuan kegiatan tambang galian C di kecamatan. tambang kabupaten kampar. Ketika media ini mewawancarai salah satu pekerja sebagai "tukang parkir "di area penambangan tersebut, mengatakan yang punya ini anak saya kanit narkoba yang bertugas di polda riau, katanya" sama camat yang baru, saya datuk orang gilo, kenal dia itu, ujarnya,
Tidak berhenti di situ, awak media melakukan investigasi ditempat lain yang masih wilayah kecamatan tambang,ada juga infornasi dari masyarakat yang menyatakan,"itu milik pak kadus bang"ujarnya.
Pada saat dikonfirmasi Kapolda Riau lewat pesan singkat Whatshap tidak menjawab meskipun centang dua biru, Sabtu (11/2/2023).
Menurut praktisi hukum sekaligus ketua FORA-PRAMIN ( Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ), Adv. Sapala Sibarani, S.H " dari segi administrasi pemerintah provinsi riau melalui dinas ESDM mestinya harusnya melakukan pengawasan terhadap pelaku - pelaku usaha galian C di wilayah kampar, guna mendapatkan retribusi pendapatan asli daerah ( PAD ).
Dari segi pidana bapak Kapolda Riau diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Dalam hal pelaku usaha yang tidak memiliki izin galian C dapat dipidana melalui UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
Dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H masih dalam diupayakan untuk konfirmasi lanjutan dalam pemberian informasi.
sumber :(redynews)***
COMMENTS