Sinarnusantara com, Siak Hulu – Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Ke...
Sinarnusantara com, Siak Hulu – Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Kecamatan Siak Hulu. Aktivitas ini, seakan tidak ada penegakan hukum, karena jelas melanggar aturan berlaku.
Seperti halnya aktifitas Galian C berada lolasinya yakni jalan Durian KM.8 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Disinyalir milik dari Rusdinur dengan pengawas Lapangan Iwan Gondorong yang terlihat gayanya preman.
Jalan Durian"Kami disini sebelumnya sudah berkodinasi kepada seluruh APH khususnya wilayah Hukum Siak Hulu,"ungkap Iwan dengan nada suara angkuh.
“Hal demikian. Kegiatan penambangan diduga ilegal tersebut, diduga milik dari Rusdinur .
Hal ini juga dari Tim Investigasi dari media mencari kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan Durian , Desa Baru, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dimana itu, informasinya berdasarkan keterangan dari pekerja di lokasi dan pengawas Iwan Gondorong mengatakan kalau pengelola Galian C ilegal tersebut milik Rusdinur dan juga beliau itu punya tanah sendiri, ujar Iwan.
"Dari informasi warga, harga tanah urug dinilai Rp. 50 ribu per M3, belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Karena aktivitas ini tanpa IUP-OP, negara dirugikan dari PNBP, royalty serta pajak daerah juga hilang,” kata warga yang tidak ditulis namanya di media Kamis (9/3/2023).
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan nama sopir yang mengangkut tanah urung ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Halwa/Team)***bersambung...
COMMENTS