Sinarnusantara.com, Siak Hulu - Aktifitas tambang galian golongan C, berupa tanah Timbun di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kam...
Sinarnusantara.com, Siak Hulu - Aktifitas tambang galian golongan C, berupa tanah Timbun di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar -Riau yang diduga dilakukan tanpa izin.
Kegiatan penambangan diduga ilegal tersebut, diduga milik FDS oknum kepala Desa Pandau Jaya yang Masih aktif
Tim investigasi, mencari tau kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan Pangan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin(7/3/23).
Menurut keterangan pekerja , pengelola galian C ilegal tersebut adalah Kades Pandaua Jaya dan juga beliau punya tanah sendiri.
" Untuk lebih jelasnya sama kadesnya tanya bang dikantornya,kami hanya pekerja",Kata pekerja yang tidak mau Menyebut identitasnya.
Ketika media ini konfirmasi kepada Kepala Desa Pandau Jaya melalui whatsApp pribadinya menjelaskan," Kita meratan tanah kuburan muslim desa pandau yg sekarang sdh tinggi karena sekelilingnya tanahnya sdh di ambil orang
"Bukan bosnya kades tapi kades memfasilitasinya saja uang penjualan tanah mazuk ke kas makam desa pandau jaya,tulisnya singkat melalui WhatsApp,(Senin 6/3/2023).
Hingga berita ini ditayangkan , media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Pimred/Team)***bersambung.
COMMENTS