Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) bersama DPW SPKN Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa d...
Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) bersama DPW SPKN Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Aksi yang rencananya akan dihadiri oleh puluhan orang ini dilaksanakan untuk mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kasus Pencurian dalam keluarga yang mendera Venantius Mangiring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis Provinsi Riau.
Rencana aksi demo ini merupakan tindak lanjut aksi demo yang telah digelar pada Rabu (10/5/2023) lalu di Polda Riau, Kejati Riau dan Polsek Pinggir yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas tuntutan kami. Yakni, kasus yang dituduhkan kepada Venantius M Gultom dihentikan atau batal demi hukum, sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada media ini, Senin (16/5/2023).
SPKN meminta agar kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom dengan beberapa alasan. Yakni, Pelapor dan Terlapor merupakan saudara kandung (Kakak beradik-red) dan yang menjadi sumber masalau harta peninggalan orang tua atau harta gono gini berupa kebun sawit yang berlokasi di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha.
Alasan yang paling mendasar antara lain, 1.Pelapor tidak memiliki legal standing karena statusnya adalah cucu dari orang tua Venantius Mangiring Guktom
2. Kadaluarsanya perkara karena delik aduan 3.Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orang tua para ahli waris. 4.Belum ada penetapan ahli waris, papar Romi Frans.
Selanjutnya, perkara ini telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH dan Partner dan telah gelar perkara dengan hasilnya, Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut, "Namun pihak Polsek Pinggir tetap kekeh dan melanjutkan perkara tersebut, sebut Romi Frans.
Maka demi keadilan dan kepastian hukum terhadap dialami Venantius Mangiring Gultom ini, kami akan menghelar unjukrasa ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tuntutan : 1. Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis. 2. Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan ( SP 3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise. 3.Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda. Dan kepada Kejagung, jika perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, segera keluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) karena proses penyidikannya sudah bermasalah, pungkas Romi Frans.
Lagi kata Romi Frans, dalam rencana aksi nantinya, kita telah koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SPKN Jawa tengah yang di pimpin Ariyanto, turut menyayangkan perkara Mangiring M Gultom yang tak lain merupakan alih waris yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri. Diketahui pelapor bukan sebagai ahli waris sehingga tidak memiliki legal standing.
Menurut Ariyanto, perkara yang menimpa Ventanius M Gultom dan dijadikan tersangka, "Miris memang mendapatkan keadilan di negeri kita ini". Terkait rencana aksi demo ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, DPW SPKN Jawa Tengah siap bersinergi dengan DPP SPKN untuk meminta keadilan, agar perkara ini dapat di selesaikan dengan baik," pungkas Romi Frans.(***).
COMMENTS