Sinarnusantara.com, Bengkalis - Kades Pematang Duku , Kecamatan Bengkalis diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait jual beli l...
Sinarnusantara.com, Bengkalis - Kades Pematang Duku , Kecamatan Bengkalis diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait jual beli lahan HPT pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu , tepatnya di Jalan Pesantren RT 004 .RW 004 Dusun Kembung Dalam , Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dengan luas lebih kurang berkisar 14.450 M2.
Kepala Desa yang masih aktif menjabat jadi Kepala Desa Pematang Duku saat ini menjadi tahanan unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana koropsi ,9 Mei 2023.
Tersangka Kepala Desa Pematang Duku Badrun ,menyusul Kepala Desa Senderak Harianto yang terlebih dahulu penahanan dilakukan oleh Kejaksaan negeri Bengkalis .
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi WakaPolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya , Kasatreskrim AKP M Reza serta Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menggelar press rillis.
" Dalam hal ini tersangka ada 2 orang yang merupakan oknum Kepala Desa yaitu Badrun Kades Pematang Duku dan Harianto Kepala Desa Senderak . Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116 / SKT /2006 , tanggal 01 Agustus 2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd.Salim ," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Selanjutnya ungkap Kapolres, barang bukti lainnya berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor . 27 / SPGR /2018 yang di keluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun.
Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137 / SPGR / 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02 / SPGR /2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun ditambah Kwitansi Dua Orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah titik koordinat dari BPKH Provinsi Riau , satu rangkap foto copy legalisir buku register Desa Pematang Duku.
" Sedangkan, modus operandi tersangka adalah yang digunakan oleh Kedua Oknum Kepala Desa tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua Oknum Kepala Desa tersebut," ungkapnya.
" Dan berdasarkan fakta di lapangan setelah dilakukan pengecekan lahan untuk jumlah nilai kerugian keuangan negara dengan beralih fungsi kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) menjadi lahan pertanian mencapai seratus satu juta seratus lima puluh ribu rupiah dengan harga per meternya Rp 7.000 x 14.450 per meter dengan total Rp 101.150.000 ,Ungkap Kapolres '
informasi ini berdasarkan berita yang telah beredar dan di kutip dari media Suara Aktual Informasi yang mana telah di konfirmasi sebelumnya sehingga berita ini di terbit kan kembali.(Sapri)
COMMENTS