SINARNUSANTARA,COM , PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/DPD SPRI Provinsi Riau Alwinsyah kembali pert...
SINARNUSANTARA,COM, PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/DPD SPRI Provinsi Riau Alwinsyah kembali pertanyakan Peraturan Gubernur Riau tentang kerjasama media di Provinsi Riau.
Aksi diplomatis yang dilakukan DPD SPRI Riau bertemu dan meminta informasi dari Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau melihat secara kaca mata hukum dan sisi humanis apakah Pergub Riau mengenai kerjasama media tersebut telah tercatat atau terinventarisir di Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau.
Dimana pada keterangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Dirjen Kemenkum HAM di satuan kerja di daerah untuk menginvetarisir berbagai peraturan daerah, termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota di sejumlah daerah.
“Pendataan seluruh regulasi di daerah itu menjadi penting dilakukan seluruh Kanwil Kemenkum HAM.Sehingga regulasi dan peraturan yang dibuat sejumlah daerah itu tercatat lewat invetarisir di Kemenkum HAM,” ujar Dirjen PP Kemenkum HAM Prof.Dr.Asep Nan Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat,24 Maret 2023.
Sambung Dirjen,Kanwil Kemenkum HAM sangat berperan di daerah masing-masing agar seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai Perda maupun Pergub/Perbub dan Perwali bertentangan dengan ketentuan hukum secara nasional,” ujar Asep Nana Mulyana.
Dari keterangan Dirjen tersebut DPD SPRI Provinsi Riau kemudian menanyakan kepada Kanwil Menkum HAM Prov Riau perihal Pergub tersebut.Namun saat DPD SPRI Riau hendak bertemu dengan Kepala Kanwil Menkum HAM Prov Riau ataupun Kabid Produk Hukum,sangat disayangkan keduanya tidak berada ditempat.
“Pak Kanwil ataupun Pak Kabid sedang berada di luar kota,”ucap petugas front Office di Kanwil Menkum HAM Riau,Senin,29 Mei 2023.
Walau Kakanwil dan Kabid Hukum Menkum HAM Riau tidak berada ditempat,DPD SPRI diterima oleh salah seorang staf bagian hukum. Saat ditanyakan DPD SPRI Riau apakah Pergub Riau tahun 2021 tentang kerjasama media telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau,staf tersebut mengatakan akan mengeceknya. “Kami cek dulu ya,apakah Pergub itu sudah terinventarisir atau belum,”sebut Wenda salah seorang staff bidang hukum.
Usai mendapatkan informasi dari Kanwil Kemenkum HAM Riau,Alwinsyah selaku Ketua DPD SPRI Riau menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangan DPD SPRI untuk meminta keterangan kepada Kanwil Menkum HAM Riau terkait Pergub Tahun 2021 tentang kerjasama media.
“Kami DPD SPRI Riau merasa atas adanya Pergub itu sangat merugikan dan mencederai sebagian perusahaan media yang ada di Provinsi Riau,”jelas Alwinsyah.
Dikatakannya, dengan adanya Pergub itu,sampai saat ini, sangat berpengaruh kepada perusahaan lokal yang akan berkembang. “Bagaimana Perusahaan media lokal akan berkembang,kalau Pemerintah daerah nya saja tidak sama sekali peduli,”celetuk Ketua DPD SPRI Riau ini.
Masih kata Alwinsyah H.Syamsuar selaku Gubernur Riau saya rasa beliau akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan dia harap apa yang sudah dituangkan dalam Pergub itu,kiranya dapat dicabut atau direvisi kembali.
“Mudah mudahan Bapak Gubernur Riau Yang Terhormat segera mencabut ataupun merevisi dari isi Peraturan Gubernur yang selama ini menjadi kontroversi disebagian besar kawan kawan media,”harap Alwinsyah.(rls)
COMMENTS