SINARNUSANTARA.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP,...
SINARNUSANTARA.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si, menghadiri Sosialisasi Perwako Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertempat di Hotel The Zuri, Selasa (09/05).
Sosialisasi Perwako Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimana diimplementasikan berdasarkan Perpres 18 tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si mengapresiasi BPJS Kesehatan yang dimana ini merupakan sebagai bukti dalam memberikan layanan kesehatan lebih baik kepada pekerja.
"Selain dari BPJS Kesehatan ada juga perjanjian kerjasama antara OPD terkait dan para pekerja yang bertujuan agar derajat kesehatan masyarakat Kota Dumai meningkat menjadi lebih baik, karena kesehatan masyarakat merupakan tujuan kita semua," ucapnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai Bernat Sibarani menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai telah mendukung regulasi yang diimplementasikan dari Perpres 18 tahun 2020.
"Dari implementasi dari Perpres tadi Pemko Dumai telah mengeluarkan melalui Perwako yang dimana memberikan layanan JKN yang dimana program ini dapat berjalan dengan baik kepada peserta, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang baik dimana untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," jelasnya.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial, DPMTSP, BKPSDM, Para Camat, BPJS Kesehatan dan Jajaran, Ketua Serikat Pekerja Kota Dumai serta Perwakilan dari PT. Wilmar.(Infotorial)***
COMMENTS