Realitaonline.com,Pekanbaru - Terkait Surat LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat - Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembanguna...
Realitaonline.com,Pekanbaru - Terkait Surat LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat - Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) kepada PUPR Kab. Bengkalis, untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait puluhan paket kegiatan PUPR Kab. Bengkalis T.A 2022. Dengan Nomor surat; 041/DPP-LSM/IPPH/PKU/VI/2023, tertanggal 12 Juni 2023, dan dengan tembusan kepada Bupati Bengkalis, Kajari bengkalis dan Inspektor Kabupaten Bengkalis.
Dan surat konfirmasi dan klarifkasi dari LSM kita telah diantar langsung ke Dinas PUPR Bengkalis pada. Selasa, 13/06/23, Jam 14.40, yang diterima oleh Sacurity bernama Andriana. Sesuai yang tertera di bukti tanda terima surat.
Sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya. Yang di beberkan oleh Ketum LSM IPPH kita. Ketua Harian DPP LSM IPPH Martinus Z, S.H, Kembali menyampaikan Kepada media, bahwa dasar Hukumnya bersama media untuk menyuratin Dinas PUPR Kab. Bengkalis, adalah sebagaimana :
Dalam Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB.
Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).
Sebagaimana amanat berdasarkan pasal 12 huruf (b), terkait peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia NO.12 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, jo Pasal 1 ayat (2) UU No. 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, tentang standart layanan iformasi publik , jo pasal 28F UU 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Kan jelas. Ucapnya.
Adapun Uraian Paket kegiatan, sesuai Informasi Dan hasil Temuan. Penjelasan Secara Singkat Sebagai Berikut :
Kegiatan yang kita minta klarifikasi itu sangat jelas, dan telah kita uraikan dalam surat kita. Seperti:
Pada pemerataan/galian di lokasi, sama sekali tidak dilakukan; Akar-akar rumput dan akar kayu, tidak dilakukan pembersihan, langsung disusun gambangan yang kayunya sudah mulai lapuk/busuk, lalu dipasang Geotextile di Bese secara manual tanpa menggunakan alat berat, yang biasanya harus dipakai untuk pemadatan jalan Base.
Peningkatan Jalan Poros Kampung Jawa Desa Tameran-Berancah. Dana Anggaran bersumber APBD Bengkalis T.A 2022, nilai kontrak sebesar Rp 969.250.000,- pelaksana CV. Wulan Persada, konsultan Pengawas PT. Ryan Syawal Consultan.
Peningkatan Jalan Setia Jaya Dusun I Parit Tukang Desa Simpang Ayam Kecamatan Bengkalis, bersumber Dana APBD Bengkalis T.A 2022, nilai kontrak sebesar Rp 979.445.789,- yang dimenangkan oleh CV. Pilar Alam Perkasa, Konsultan Pengawas PT. Rya Syawal Consultan, diduga terindikasi KKN, Berdasarkan pantauan Tim dari awal sampai akhir pekerjaan kedua paket proyek peningkatan jalan tersebut. Ditemukan pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai gambar/ spesifikasi teknis kerja.
Temuan & Informasi Lapangan :
Pada Pekerjaan Peningkatan jalan poros kampung jawa Desa Tameran-Desa Berancah, sesuai data yang diperoleh Tim dilapangan bahwa.
Dari awal sampai akhir pekerjaan pembangunan jalan/timbunan (BASE) tersebut, sama sekali tidak melakukan galian dan pemadatan lokasi terlebih dahulu.
Yang dilakukan hanya pembersihan rumput, langsung disusun gambangan kayu yang ukurannya bervariasi itupun sebagian kayu lapuk/busuk. Dengan langsung dipasang Geotextile, lalu ditimbun Base, bahkan sama sekali tidak ada terlihat alat berat untuk pemadatan pekerjaan BASE, seperti biasanya pekerjaan Timbunan Base lainnya.
Begitu juga dengan Peningkatan Jalan Setia Jaya Dusun I Parit Tukang Desa Simpang Ayam Desa Kecamatan Bengkalis, pelaksanaannya dilapangan diduga tidak sesuai Gambar/spesifikasi teknis kerja.
Dilapangan ditemukan pekerjaan Base, dikerjakan Asal jadi dan sangat tipis, bahkan sebagian tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu, kemudian Campuran Semen pada Pekerjaan Parit Beton diduga tidak sesuai standarisasi, terlihat banyak pasir dan Krekel. Diduga tidak sesuai gambar, spesifikasi teknis (asal jadi), akibatnya pekerjaan yang belum lama selesai dikerjakan. Seperti Parit beton. Sudah terlihat retak dan patah, hingga masyarakat sangat risau dan resah bila dilalui kendaraan. Jelaskan MZ, kepada media. Rabu, 21/6/23
Masih sumber media. Juga Proyek Peningkatan Jalan Muntai – Bantan Timur, yang bersumber dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2022 senilai Rp 9.677.015.396, dengan kontraktor pelaksana berinisial CV. KU.
Temuan dan Informasi kami dari berbagai sumber tersebut dan yang layak kita percaya. Bahwa belum ada setahun setelah selesai dikerjakan. Sudah mulai ada keretakan, yakni; Pada body jembatan (duiker), body jalan dan body turap. Konon khabar bahwa proyek tersebut dikendali atau milik bernisial NA, ST, salah satu pengurus partai yang ngungsung calon kepala daerah yang berkuasa saat ini. Dengan nama rekanan/kontraktor berinsial CV. MMA.
Mirisnya lagi, adanya orang yang pernah terlibat langsung serta berperan penting didalam pelaksanaan pekerjaan lapangan kedua proyek tersebut. Yang diduga pihak perusahaan tersebut hanya menerima fee dari oknumnya pengurus partai berinisial NA,ST. Bahwa NA,ST sebelum menjadi pengurus partai merupakan kontraktor pada jasa konstruksi bidang konsultan. Ketika yang bersangkutan masih menjadi kontraktor, dan RL juga merupakan direktur CV. MMA, yang tak lain staf dari NA,ST. Setelah NA.ST jadi pengurus partai, bahkan pernah menjadi anggota DPRD, RL menjadi Direktur diduga atas arahanya si NA,ST.
Sementara, direktur perusahan CV bernisial KU yang melaksanakan pekerjaan Muntai- Bantan Timur senilai Rp.9,6 M berinisial MKS, merupa keluarga dekat dari salah seorang pengurus partai yang dipimpin NA,ST. Namun perusahaan tersebut diduga hanya menerima fee dari NA, ST atas pekerjaan yang dilaksanakan. Dan bahkan pernah ada isu yang berkembang, kepercayaan yang diberikanya NA.ST kepada RL. direktur dari perusahaan CV. MM, yang pernah kejadian. Tenaga Ahli Lapangan pekerjaan peningkatan jalan Muntai – Bantan Timur dilaksanakanya CV. KU itupun mengundurkan diri karena merasa tidak puas atas kebijakan yang dibuat oleh RL.
Alasan Tenaga Ahli sangat jelas, bahwa secara administarsi RL tidak berwenang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Muntai – Bantan Timur dikerjakan CV. KU tersebut. Karena, yang menjadi direktur CV. KU adalah MKS bukan RL. Namun tidak dipeduli RL. Sehingga dari Tenaga Ahli Lapangan dan Tenaga ahli P.3 mengundurkan diri saat itu.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Muntai - Bantan Timur. Adanya dugaan indikasi penyimpangan, yang mana belum sampai setahun usai di PHO, terdapat beberapa titik keretakan, pada body jalan, turap dan duiker. Dan sejak awal dalam pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jalan muntai-bantan timur dan pekerjaan proyek bantan air- bantan timur yang menelan anggaran fantastis hapir dua puluh miliyar, terdapat indikasi penyimpangan mulai dari penggunaan alat berat (Excavator dan Bomak) ternyata milik Dinas PUPR alias bukan milik kontraktor/rekanan. Semantara dalam pengajuan penawaran pihak Perusahan wajib melampirkan dukungan ketersediaan.
Maka kami menganggap pihak dinas yang bersangkutan melanggar poin-poin sebagaimana dasar-dasar dan alasan kami yang tertera dalam surat klarifikasi dan konfirmasi kami.
Dan dengan mengabaikan surat kami , dalam arti tidak membalas. Dinas PUPR Bengkalis telah mengangkangi.
Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, tentang standart layanan iformasi publik , jo pasal 28F UU 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Lanjut MZ yang juga aktifitas sehari harinya aktif sebagai Advcat ini. Mengatakan, dibeberapa paket kegiatan proyek tersebut diatas. Akan segera kita laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait lainnya.
Harapan kita dari LSM IPPH bersama Tim, berharap kepada APH nantinya agar bisa menindaklajuti laporan kami, sehingga publik tidak sering menganggap APH itu kong kali kong dengan para pejabat di riau ini dan kususnya di Pemkab Bengkalis. Harap dan Tegasnya. (Tim) ***
COMMENTS