Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, DPO atas nama IWAN RITONGA...
Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, DPO atas nama IWAN RITONGA memerintahkan/meminta/menyuruh para terdakwa untuk menjemput kayu hasil hutan (illegal loggin) di desa teluk pulau. Dan pada tanggal yang sama sekitaran pukul 20.30 WIB, orang (terdakwa SYAHRON RITONGA dan terdakwa AGUS ERWANTO) yang diperintahkan oleh DPO atas nama IWAN RITONGA ditangkap oleh TIM Ditreskrimsus Polda Riau namun otak pelakunya yaitu orang pemeran utama atas nama IWAN RITONGA yang hingga saat ini status DPO namun tidak ditangkap bahkan terus beraktifitas mengangkut kayu hasil hutan yang diduga tanpa mengatongi izin alias Illagal.
Semetara para terdakwa telah terpidana (SYAHRON RITONGA dan AGUS ERWANTO) mendapatkan gaji/upah dari DPO IWAN RITONGA yang dalam artian IWAN RITONGA adalah otak pelaku/pemeran utama menyuruh/memerintahkan/mempekerjakan dan serta memfasilitasi para terdakwa/terpidana. Sementara para terdakwa/terpidana mengakui “bahwa mobil dan kayu adalah milik DPO IWAN RITONGA dan para terdakwa hanya digaji/diupah oleh DPO IWAN RITONGA”;
Dan setelah dilakukan kajian penangkapan tersebut, keterangan ahli GIAN CAHYADI, S.P dalam berita acara pengukuran kayu tangkapan/sitaan di wilayah hukum kepolisian Ditreskrimsus polda riau dengan LP. No.: LP/A/299/VII/2021/SPKT.Krimsus/Polda Riau, tanggal 26 juli 2021 dan telah melakukan pengukuran kayu tersebut dihalaman Kantor Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir.
Pemantauan dan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam laporan, akan siap memberi keterangan jika dibutuhkan, bahwa DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada satu orang pun masyarakat yang melaporkan ini ke pihak penegak hukum, dikarenakan berdasarkan informasi dan realita dilapangan, DPO IWAN RITONGA sering menuturkan kata-kata kepada warga bahkan kepada tenaga kerjanya bahwa dirinya (IWAN RITONGA) red“ada pihak-pihak oknum kepolisian yang back UP nya, baik itu dari Polsek Setempat, dari Polres Rokan Hilir maupun dari Polda Riau”, sehingga warga masyarakat setempat tidak berani membuat laporan tentang aktifitas IR yang berstatus DPO. Ucap sumber.
Berdasarkan keteranggan-keterangan, dengan bukti pendukung, baik itu Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Foto DPO (IWAN RITONGA), Foto aktifitas berkegiatan bebas mengangkut hasil hutan, foto mobil angkutan kayu, dan foto Rumah DPO. Mirisnya lagi bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni; pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C, dan terbukti perkataannya sebagaimana pada poin 4 diatas, DPO IWAN RITONGA dibiarkan beraktifitas melakukan pengerokan tanah tanpa surat izin galian C sedangkan pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarkat semuanya di proses secara hukum. Jelas Sumber.
Terkait persoalan tersebut diatas, Loparan LSM Kepada Kadivpropam Polri tentang kinerja Ditreskrisum polda riau yang diduga adanya pembiaran terhadap DPO IR yang sampai saat ini masih terus beraktifitas bisnis illlegal, baik Illog dan bisnis Illegal lainnya.
Dengan adanya laporan pengaduan tersebut. Kadivpropam Polri telah memproses dan telah menindak lanjuti atau melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti dengan nomor: R/2447/VI/WAS.2.4./2023.
Berdasarkan Laporan LSM dan Pelimpahan Kadivpropam ke bareskrim polri, maka pihak pelapor meminta dan mendesak bareskrim polri untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap Iwan Ritonga yang sudah di tetapkan DPO Oleh APH (Aparat Penegak hukum). (Tim) ***
COMMENTS