Di Duga Perusaan PT Meskom Aglro Sarimas Bengkalis Kebal Hukum Melanggar UU 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan

  Sinarnusantara.com. Bengkalis  - Karyawan dan buruh  Perkebunan Sawit PT. Meskom Agro Sarimas telah melakukan aksi demonstasi pada Rabu (3...

 

Sinarnusantara.com. Bengkalis  - Karyawan dan buruh  Perkebunan Sawit PT. Meskom Agro Sarimas telah melakukan aksi demonstasi pada Rabu (31/05/2023). Namun aksi tersebut tidak mendatangkan hasil alias diabaikan oleh pihak terkait, diduga pihak PT. Meskom kebal hukum dan melanggar UU No .13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Jumat (02/06/2023


Untuk diketahui, karyawan buruh telah melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor PT Meskom Agro Sariman (MAS) di Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau. Ratusan perwakilan karyawan dan buruh demo dan menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan juga oleh perusahaan selama 3 bulan terakhir. Tindakan tunda bayar gaji dari perusahaan itu diketahui sering terjadi dan terakhir dilakukan tunda bayar lagi pada Rabu (31/05/2023).


"Kami datang kesini menuntut PT MAS agar hak kami atau gaji yang belum dibayar itu harus segera dibayarkan pada hari ini juga. Dan kami meminta Pemda harus ikut turun tangan langsung, jangan hanya sebatas hanya memberikan janji kepada kami ini. Tapi dimana buktinya Pemda sendiri,"ujar Gunawan mewakili demonstran.


"Kemarin Disnaker, sudah menjamin bahwa ini akan selesai tapi sekarang kami melakukan aksi. Padahal kami sudah memberikan surat ke Disnaker dan Disnaker sendiri tidak ada turun kelapangan. Kalau Disnaker tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik kami para buruh meminta agar dibubarkan saja," lanjut Gunawan dalam orasinya. 


Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, diduga pihak PT Meskom Agro Sarimas melalaikan peraturan atau melanggar UU No. 13 tahun 2023 mengenai Ketenaga kerjaan karena ada oknum nakal yang membeking perusahaan tersebut.

"Dalam UU No. 13 tahun 2023 itu jelas dibunyikan jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya di lakukan oleh perusahaan. Dalam pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang diberikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu," kata salah seorang demonstran.

 Lanjutnya, begitu juga pada pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu sekali atau paling lambat satu bulan sekali.

"Jika kita lihat bicara undang - undang Ketenagakerjaan diduga PT MAS telah melalaikan kewajibannya sebagai perusahaan di Kabupaten Bengkalis, sebab bila dilihat dari pasal 20 UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa gaji karyawan harus dibayar seluruh nya setiap tanggal pembayaran upah sebagai mana lazimnya," tegasnya mengakhiri.

Terkait aksi demo tersebut, karena hasil mediasi para karyawan/ buruh dari pada PT MAS juga tidak membuahkan hasil, maka massa melanjutkan aksi demo di depan Kantor Bupati. Hal itu dilakukan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar kewajibannya tepat waktu. Karyawan / buruh menutut hak mereka untuk dibayarkan segera untuk kebutuhan hidup, bahkan hutang biaya makan mereka belum bisa terbayar di kedai karena ulah perusahaan PT Meskom Agro Sarimas tersebut.

Atas tuntutan massa tersebut, Drs. Johansyah Safri mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Kami mewakili pemerintah akan meneruskan dan menindaklanjut tuntutan bapak/ibu ke pihak-pihak terkait," kata Johan didepan massa.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 Tetang pengupahan, Perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2, UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.(Tim/Rekdesi)

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,177,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,139,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Di Duga Perusaan PT Meskom Aglro Sarimas Bengkalis Kebal Hukum Melanggar UU 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan
Di Duga Perusaan PT Meskom Aglro Sarimas Bengkalis Kebal Hukum Melanggar UU 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi14PqrFEn9pn8zz7qVitG7oWVMFOZwQTC7KVVZ_ymt8ZdprPTQSV0ctky5Zbq1-jxyorubg_nDj-EOfdEN5C7fmI14fjUqcL0PKQ9nWuzsmWOtDGGgsKMRUmronAI1OyHlSrFcqYbxIU0wtSBm-9KKdl6vEKs-IkvK_ap199tcrsTB10xYk083iE1bHw/s320/IMG-20230603-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi14PqrFEn9pn8zz7qVitG7oWVMFOZwQTC7KVVZ_ymt8ZdprPTQSV0ctky5Zbq1-jxyorubg_nDj-EOfdEN5C7fmI14fjUqcL0PKQ9nWuzsmWOtDGGgsKMRUmronAI1OyHlSrFcqYbxIU0wtSBm-9KKdl6vEKs-IkvK_ap199tcrsTB10xYk083iE1bHw/s72-c/IMG-20230603-WA0035.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2023/06/di-duga-perusaan-pt-meskom-aglro.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2023/06/di-duga-perusaan-pt-meskom-aglro.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy