Sinarnusantara.com, Tambang - Aktivitas tambang ilegal galian C ilegal di DesaTeluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat ini...
Sinarnusantara.com, Tambang - Aktivitas tambang ilegal galian C ilegal di DesaTeluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat ini marak kembali. Meskipun jelas-jelas melanggaran hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Berdasarkan investigasi Team Media ini dilokas Senin,(8/6/2023), ada sekitar puluhan lokasi tambang galian ilegal di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Galian C ilegal yang saat ini beroperasi sendiri dan berada di lokasi lama,
“Untuk galian C di Desa Teluk Penidai sudah buka sejak satu bulan lalu, . Namun sebelumnya sering berhenti karena sering razia,” ungkap Atn.ketika dikonfirmasi awak media di lokasi , Senin(8 /2023).
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan nama sopir yang mengangkut pasir dan Kerekel ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Team)***bersambung
COMMENTS