Sinarnusantara.com, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum mendesak Polda Riau untuk m...
Hal ini disampaikan Aktivis LSM IPPH, Martin Z.SH yang menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan.
"Penambangan tanpa izin yang berada di kawasan Desa Teluk Penidai yang sangat memprihatinkan yang bisa berdampak Pada lingkungan seharusnya Pihak Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian menindandak Tegas terhadap aktifitas tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan dan disesalkan atas ketidak perhatiannya Penegak hukum atas aktifitas tambang illegal dimaksud, sebab hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada respon". ungkap Martin , Kamis (14/6/20223)
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Pihaknya juga akan mengadukan ulah para penambang yang merusak lingkungan Desa Penidai Kecamatan Tambang tersebut yang diduga Tanpa izin.
Berdasarkan investigasi Team Media ini dilokas Senin,(8/6/2023), ada sekitar puluhan lokasi tambang galian ilegal di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Galian C ilegal yang saat ini beroperasi sendiri dan berada di lokasi lama,
“Untuk galian C di Desa Teluk Penidai sudah buka sejak satu bulan lalu, . Namun sebelumnya sering berhenti karena sering razia,” ungkap Atn.ketika dikonfirmasi awak media di lokasi , Senin(8 /6/2023).
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan nama sopir yang mengangkut pasir dan Kerekel ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Team)***bersambung
COMMENTS