Sinarnusantara.com, Rohul - Perbuatan dugaan kesengajaan menendang Pekerja Pemanen Buah Tandan Segar (TBS), oleh oknum Asisten Kepala (Ask...
Sinarnusantara.com, Rohul - Perbuatan dugaan kesengajaan menendang Pekerja Pemanen Buah Tandan Segar (TBS), oleh oknum Asisten Kepala (Askep) PT Panca Surya Agrindo (PSA) yang berlokasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dan sambil mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada korban dan dihadapan istri korban. Selasa, ironisnya kejadian dugaan penganiayaan tersebut dilakukan Askep di depan General Manager, Asisten I dan Mandor. Selasa, 6/6/23 lalu.
Kronologis kejadian. Marelius Zebua (22) bersama Istrinya Ameria Nduru (18) saat sedang memanen buah sawit tiba tiba datang empat orang dari Managemen PT PSA, lalu Askep menanyakan. "Sudah siap Panen apa belum", lalu MZ (Korban). Menjawab, baru setengah ancak Pak.!
Tak disangka, Sontak, Askep Manihuruk langsung marah-marah dengan nada tinggi dan menendang alat Vital MZ dengan Kakinya yang memakai Sepatu Laras, lalu MZ pun terkapar hingga tak sadarkan diri.
Pasca kejadian Pihak PT. PSA merujuk Korban ke klinik yang ada di Komplek Perusahaan, lalu korban diantar pulang kerumahnya, namun korban semakin memburuk, tutur Ameria Nduru Kepada media. Jumat, 21/7/23 di salah satu tempat di pekambaru.
Lanjut sumber. Melihat kondisi korban dan etika baik dari pihak perusahaan saat itu, terkesan "seakan bertanggungjawab dan tidak bertanggungjawab pihak perusahaan". Terhadap korban dan keluarga korban. Karena melihat etika baik pihak perusahaan hanya separuh-separuh hati dan melihat kondisi Korban.
Sehingga pihak keluarga membuat laporan resmi ke pihak Polres Rokan Hulu pada 10/06/23, dengan Nomor:
LP/B/129/V/2023/SPKT/POLRES ROHUL- RIAU. Dan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan nomor: B/263/VI/Res/.1.6/2023/Reskrim Tertanggal 28 Juni 2023.
Yang tercatat dalam surat SP2HP, bahwa penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana penganiayaan sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi di Blok UX Afdeling X Lama Perkebunan PT.PSA Desa Kepayang Kec.Kepenuhan Hulu Kab.Rokan Hulu pada hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023. Bebernya.
Kuasa hukum korban atas nama Adv. MARTINUS ZEBUA, SH telah berupaya berkomunikasi dengan Kanit dan penyidik melalui chatting WhatsApp, maupun melalui telpon, akan tetapi Chatting WA hanya dibaca dan telpon berdering tapi tidak diangkat. Padahal didalam SP2HP dengan nomor; Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan nomor: B/263/VI/Res/.1.6/2023/Reskrim.
Tertanggal 28 Juni 2023, tegas nyatakan pada intinya "apabila memerlukan atau mempertanyakan perkembangan maka bisa menghubungi Kanit. Ucap MZ kepada media.
Lanjut, Advokat MARTINUS ZEBUA, SH lagi-lagi mengupayakan berkomunikasi dengan Kanit melalui chatting Wa pertanyakan apa perkembangan laporan dan apakah Pelaku sudah ditangkap, lagi-lagi tidak mendapatkan respon sama sekali padahal centang dua telah berwarna biru yang berarti Kanit telah membaca.
Akibat pembiaran pelaku penganiayaan tidak ditangkap dan atau ditahan oleh Pihak Polres Rokan hulu, Korban penganiayaan, dan keluarganya di intimidasi oleh pelaku dan sampai korban dan keluarga korban di berhentikan kerja dan baru boleh kerja jika korban mencabut laporannya di polres Rokan hulu.
Lebih ironisnya, pada hari ini tanggal 21 Juli 2023. Pelaku penganiayaan menyampaikan kepada beberapa pekerjanya dan saat itu ada orang tua korban, pelaku menuturkan kata-kata dengan penuh ejekan (terawa-tawa) "tidak akan bakalan saya ditangkap dan percayalah", korban itu (mereka) tidak mampu memenjarakan saya. Ucap keluarga korban kepada MZ (kuasa hukum) korban menirukan perkataan dari pihak pelaku.
Lanjut MZ, ini semua karena sikap polres Rokan hulu tidak tanggap atau tidak serius dan bahkan kami dari kuasa hukum menduga bahwa ada apa dengan pihak polres Rokan hulu ? Dan kenapa sampai pelaku menuturkan kata-kata sambil tertawa, dengan mengatakan. "tidak akan bakalan saya ditangkap dan percayalah, korban itu (mereka) tidak mampu memenjarakan saya".
Sehingga pada hari ini tanggal 21 Juli 2023, kami telah mendampingi korban untuk melaporkan pihak polres Rokan hulu yang menangani perkara ini dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/85/VII/2023/Propam, tanggal 21 Juli 2023. Surat laporan di terima dan ditandatangani oleh Aipda Angga Erlangga sesuai yang tertera ditanda terima surat.
Kami selaku kuasa hukum Korban memohon kepada Baik itu kepada Pak Kapolri, Kapolda dan Propam Riau untuk atensi atas kasus ini. Dan kami mohon agar dipanggil dan di periksa pihak penyidik Polres Rokan hulu yang menangani Laporan kami sesuai dengan peraturan perundang-undang dan kode etik. Dan paling pentingnya untuk di perintahkan menangkap pelaku penganiayaan kepada korban. Pinta dan harap MZ selaku kuasa hukum korban. (Tim) ***
COMMENTS