LSM Desak Mabes Polri, Usut Kasus DPO IR Yang Di Tangani Polda Riau

 JAKARTA, Sinarnusantara.com - Sebagaimana yang viral pemberitaan media sebelumnya, berjudul. "LSM IPPH Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda...


 JAKARTA, Sinarnusantara.com - Sebagaimana yang viral pemberitaan media sebelumnya, berjudul. "LSM IPPH Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam Mabes Polri", terkait status DPO IR dan usaha illegalnya yang berjalan mulus tanpa hambatan, bahkan memiliki beberapa kendaraan Colldiesel,  Dantruk, bahkan mobil pribadi Fortuner hingga rumah pribadi bernilai miliaran rupiah.

Masyarakat Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera tangkap dan penjarakan Iwan Ritonga alias Iwan Tapsel yang sudah berstatus DPO semenjak 2021 silam, sampai saat ini bebas beaktifitas melakukan berbagai bisnis/usaha illegalnya di wilayah rokan hilir prov riau tanpa tersentuh oleh aparat sekalipun sudah berstatus DPO.

Berawal dari persoalan tersebut diatas dan Dasar dalam melaksanakan tugas dan serta peran membantu pemerintah dan penegak hukum dalam informasi/laporan untuk penegakkan supremasi hukum, yang merunjuk dan berdasarkan  :

Rumusan Keppres No.  80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.

-Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.

-Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;

-Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;

-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

-Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

-Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republic Indonesia;

Juga informasi dari masyarakat umum atas resahnya masyarakat akibat aktifitas bebas mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal logging) yang tetap dilakukan oleh IWAN RITONGA yang berstatus DPO yang beralamat di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.

LSM dan teman-teman Pers menemukan beberapa temuan data yang mengarah kepada dugaan meninggalkan tugas dan atau penghianatan pada tugas serta dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengakibatkan mencoreng nama institusi kepolisian dan hilangnya marwah dan harkat martabat institusi profesi kepolisian yang sebagai gardang terdepan penegakkan hukum di Indonesia.

Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021, Pers Ditreskrimsus polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan illegal loggin di kabupaten rokan hilir, Prov. Riau. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, TIM unit 3 subdit IV yang dipimpin oleh IBDA EKO SUTAMTO, SH dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan;

Pada hari senin tanggal 26 juli 2021 sekira pukul 16.05 WIB, terdakwa atas nama SYAHRON RITONGA bersama dengan terdakwa AGUS ERWANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, DPO atas nama IWAN RITONGA memerintahkan/meminta/menyuruh para terdakwa untuk menjemput kayu hasil hutan (illegal loggin) di desa teluk pulau. Dan pada tanggal yang sama sekitaran pukul 20.30 WIB, orang (terdakwa SYAHRON RITONGA dan terdakwa AGUS ERWANTO) yang diperintahkan oleh DPO atas nama IWAN RITONGA ditangkap oleh TIM Ditreskrimsus Polda Riau namun otak pelakunya yaitu orang pemeran utama atas nama IWAN RITONGA yang hingga saat ini status DPO namun tidak ditangkap bahkan dibiarkan untuk terus beraktifitas mengangkut kayu hasil hutan yang diduga tanpa mengatongi izin alias Illagal.

Yang mana para terdakwa bahkan terpidana (SYAHRON RITONGA dan AGUS ERWANTO) mendapatkan gaji/upah dari DPO IWAN RITONGA yang dalam artian IWAN RITONGA adalah otak pelaku/pemeran utama menyuruh/memerintahkan/mempekerjakan dan serta memfasilitasi para terdakwa/terpidana. Sementara para terdakwa/terpidana mengakui “bahwa mobil dan kayu adalah milik DPO IWAN RITONGA dan para terdakwa hanya digaji/diupah oleh DPO IWAN RITONGA”;

Dan setelah dilakukan kajian penangkapan tersebut, keterangan ahli GIAN CAHYADI, S.P dalam berita acara pengukuran kayu tangkapan/sitaan di wilayah hukum kepolisian Ditreskrimsus polda riau dengan LP. No.: LP/A/299/VII/2021/SPKT.Krimsus/Polda Riau, tanggal 26 juli 2021 dan telah melakukan pengukuran kayu tersebut dihalaman Kantor Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir.

Pemantauan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam laporan ini akan siap memberi keterangan jika dibutuhkan, DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada satu orang pun masyarakat yang melaporkan ini ke pihak kpenegak hukum, dikarenakan berdasarkan informasi dan realita dilapangan, DPO IWAN RITONGA sering menuturkan kata-kata kepada warga dan bahkan kepada pekerjanya bahwa dirinya (IWAN RITONGA) “ada pihak-pihak oknum kepolisian yang back UP, baik itu dari Polsek Setempat, dari Polres Rokan Hilir maupun dari Polda Riau”, sehingga warga masyarakat setempat tidak berani membuat laporan tentang aktifitas DPO hingga sampai saat ini dan terbukti juga bahwa IWAN RITONGA yang berstatus DPO Polda Riau terus beraktifitas dan tidak ditangkap. Ucap Martinus Z, SH, kepada media menirukan ucapan atau keterangan dari sumber.

Bahwa berdasarkan keteranggan-keterangan, dengan bukti pendukung, baik itu Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Foto DPO (IWAN RITONGA), Foto aktifitas berkegiatan bebas mengangkut hasil hutan, foto mobil angkutan kayu, dan foto Rumah DPO. Mirisnya lagi bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni; pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C, dan terbukti perkataannya sebagaimana pada poin 4 diatas, DPO IWAN RITONGA dibiarkan beraktifitas melakukan pengerokan tanah tanpa surat izin galian C sedangkan pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarkat semuanya di proses secara hukum. Beber MZ sebagaimana pemberitaan media sebelumnya.

Lsm bersama media, yang melaporkan secara resmi Kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa juga tembusan di sampaikan.  Antara lain; Ke Menkopolhukan, Kompolnas dan DPR RI dan beberapa tembusan lainnya. Tertanggal 26/05/23, dengan No. Surat: 103/LAP/LSM-IPPH/PKU/V/2023. Meminta dan mendesak Bapak Kapolri Melalui Propam Mabes Polri. 

Perkembangan proses laporan kasus tersebut diatas, informasi terakhir yang didapat media dari Dumas Mabes Polri. Bahwa kasus tersebut, bahwa saat ini laporan sedang dalam proses analisis laporan kemajuannya. Jika terdapat perkembangan terbaru akan kami informasikan. Mohon berkenan menunggu. Senin, 31/7/23. (Tim) ***

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: LSM Desak Mabes Polri, Usut Kasus DPO IR Yang Di Tangani Polda Riau
LSM Desak Mabes Polri, Usut Kasus DPO IR Yang Di Tangani Polda Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv3HCsGXkb15BwrQn1ITbd59kE6k1SBAuc6j8O-ZqOWBXpUd5yF3nujF2wumtD98BQXOAUjFtTHRIegXKD0SHfS2zco6LpCuSSHUbAr_8Pt-PTn7HKWTPdfKJqFWJMqhh0kyokxx_qHMqmPVIQAAwvdAyctS1IVBHql9cWdbD3AH32bgavPz_iIxZ-H6OB/s320/IMG-20230731-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv3HCsGXkb15BwrQn1ITbd59kE6k1SBAuc6j8O-ZqOWBXpUd5yF3nujF2wumtD98BQXOAUjFtTHRIegXKD0SHfS2zco6LpCuSSHUbAr_8Pt-PTn7HKWTPdfKJqFWJMqhh0kyokxx_qHMqmPVIQAAwvdAyctS1IVBHql9cWdbD3AH32bgavPz_iIxZ-H6OB/s72-c/IMG-20230731-WA0043.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2023/07/lsm-desak-mabes-polri-usut-kasus-dpo-ir.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2023/07/lsm-desak-mabes-polri-usut-kasus-dpo-ir.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy