Press Conference Polres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Siak Kecil

  SinarNusantara.com- Bengkalis, 28 Juli 2023 - Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, memimpin sebuah press conference yang sangat pe...

 

SinarNusantara.com- Bengkalis, 28 Juli 2023 - Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, memimpin sebuah press conference yang sangat penting terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Sutomo, Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Press conference ini dilakukan guna memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Peristiwa tragis ini melibatkan tersangka MARKABAN Bin SOIMIN GENDON yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan berencana. Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku, yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.

Kepolisian mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan ini. Pelaku mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri.

Pada tanggal 24 Juli 2023, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti.

Tersangka MARKABAN Bin SOIMIN GENDON dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Sapri)

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Press Conference Polres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Siak Kecil
Press Conference Polres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Siak Kecil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipgB7ozZrZ0UObFlGMJqBWqx7gPiQKcjrypoRYS17Z5orZRtSJAHeZ7F_sX_jaK99Bz5YhDGnr6QVEp-VfJ-vkh3rDok6miqd7hu1bhcg5ApVCUhEFuyWNgP2VLfvPHR6xxHuXJFW77UOY-5pk3_pkiKnddPDSZzPBxxEc4yhBmChaP9ntAvRfxESWsGYy/s320/IMG-20230728-WA0068.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipgB7ozZrZ0UObFlGMJqBWqx7gPiQKcjrypoRYS17Z5orZRtSJAHeZ7F_sX_jaK99Bz5YhDGnr6QVEp-VfJ-vkh3rDok6miqd7hu1bhcg5ApVCUhEFuyWNgP2VLfvPHR6xxHuXJFW77UOY-5pk3_pkiKnddPDSZzPBxxEc4yhBmChaP9ntAvRfxESWsGYy/s72-c/IMG-20230728-WA0068.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2023/07/press-conference-polres-bengkalis.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2023/07/press-conference-polres-bengkalis.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy