SINARNUSSNTARACOM, JAKARTA - Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait status DPO IR dan usaha illegalnya yang berjalan mulus tanpa hamb...
SINARNUSSNTARACOM, JAKARTA - Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait status DPO IR dan usaha illegalnya yang berjalan mulus tanpa hambatan, bahkan memiliki beberapa kendaraan Colldiesel, Dantruk, bahkan mobil pribadi Fortuner hingga rumah pribadi bernilai miliaran rupiah.
Salah seorang masyarakat Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Yang berkali-kali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pemberitaan media, agar segera menangkap dan memenjarakan Iwan Ritonga alias Iwan Tapsel yang sudah berstatus DPO semenjak 2021 lalu, juga desakan dari beberapa aktifis LSM. Namun sampai saat ini IR setelah di tetapkan DPO. Begitu bebas beaktifitas melakukan berbagai bisnis/usaha illegalnya di wilayah rokan hilir prov riau tanpa tersentuh oleh aparat. Ucap warga yang meminta namanya untuk tidak disebut dalam pemberitaan media.
Berdasarka Persoalan tersebut diatas, mendapat sorotan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum, sebagai mana APH dalam hal ini Aparat kepolisian dan kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan serta peran membantu pemerintah dan penegak hukum dalam informasi/laporan untuk penegakkan supremasi hukum, yang merunjuk dan berdasarkan :
-Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
-Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
-Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
-Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republic Indonesia;
Bahkan Aktifitas IR sampai saat ini, meresahkan masyarakat umum. Akibat aktifitas bebas mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal logging) yang tetap dilakukan oleh IWAN RITONGA yang berstatus DPO yang beralamat di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.
Pemantauan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam pemberitaan media, siap memberi keterangan jika dibutuhkan, DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada orang atau siapapun yang berani menyentuhnya, termasuk Aparat Penegek Hukum (APH)
Mirisnya lagi bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni. Bisnis Pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C.
Aktifis Lsm bersama media, yang sudah melaporkan secara resmi Kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa juga tembusan di sampaikan. Antara lain; Ke Menkopolhukan, Kompolnas dan DPR RI dan beberapa tembusan lainnya. Tertanggal 26/05/23, dengan No. Surat: 103/LAP/LSM-IPPH/PKU/V/2023. Dengan tujuan, meminta dan mendesak Kapolri Melalui Propam Mabes Polri untuk memanggil pihak polda riau terkait kasus DPO IR dan Usaha Illegalnya.
Perkembangan proses laporan kasus tersebut diatas, informasi yang didapat media dari Dumas Mabes Polri. Bahwa kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses analisis. Dan kasus tersebut di atas akan segera di ambil alih oleh Mabes Polri untuk menindak lanjuti baik laporan terhadap Oknum Polri yakni polda riau yang tidak Proprofesional dalam mejalankan tugas dalam usaha dan kasus DPO IR. (Tim) ***
COMMENTS