Sinarnusantara.com. Bengkalis - Maraknya perambahan Hutan mangrove Yang di duga merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun k...
Sinarnusantara.com. Bengkalis - Maraknya perambahan Hutan mangrove Yang di duga merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal yang telah dijadikan tambak udang oleh para pengusaha sangat berdampak terjadinya abrasi pantai, dan membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, terancamanya akan tenggelam nya pulau Bengkalis yang masuk kriteria Kawasan Strategi Nasional (KSN) Malaysia itu.
Diminta keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan presiden Jokowi dodo segera mengusutnya.
Berdasarkan hasil pantauan media ini bersama Pengurus DPP LSM-KPK Provinsi Riau, di lapangan tepatnya di Gg. Sawit Rt 01 Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Ditemukan usaha tambak udang yang diperkirakan kurang lebih 50 meter dari tepi laut baru digali menggunakan alat berat (Excavator) dari hasil pantauan media bersama LSM KPK dilokasi tambak udang tersebut dari laut sampai lokasi tambak udang
terlihat hutan mangrove bahkan diduga Mangrove sebagian telah ditebang dan dijadikan gambangan tambak udang tersebut,
Menurut keterangan salah satu tenaga kerja yang mendampingi Tim Media dan LSM kelokasi tambak udang yang bernisial (OJ) mengatakan bahwa pemilik usaha tambak udang ini adalah Hasan (HS)salah seorang Pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya untuk memastikan kebenara kepemilikan tambak udang, media ini bersama melayangkan ,
Surat klarifikasi/konfirmasi kepada Hasan , pada tanggal 10 Juli 2023, dengan nomo :200/DPP-LSM-KPK/RIAU/VII/2023, perihal permintaan konfirmasi dan salinan dokumen/surat izin usaha tambak, yang diterima oleh Wan Fauza. S.St.Pi. namun sangat disayangkan surat konfirmasi yang diajukan LSM-KPK bersama media ini, sehingga berita ini di terbitkan karena tidak ada respon dari Hasan ( HS ) yang di duga selaku pemilik tambak udang tersebut menurut keterangan Oja .
Menanggapi hal itu Pengurus DPP LSM- Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, TEHE Z LAIA, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan Telpon Jumat 04 -08-2023, mengaku sangat menyangkan kinerja instansi terkait di Provinsi Riau maupun pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terkesan membiarkan Para Pengusaha Tambak Udang yang bebas mengalih fungsikan hutan mangrove menjadi tambak udang, sementara berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
Dalam lampiran ke dua Kepres nomor 6 tahun 2017 tersebut, dari 111 pulau-pulau kecil terluar, Pulau Rupat nomor 101 dan Pulau Bengkalis Nomor 102.
Lebih lanjut Tehe Menjelaskan kegiatan tambak udang di Kawasan pesisir/sepadan sungai bengkalis, dinilai sangat bertentangan dengan UU No: 18 tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar. Selanjutnya UU No 1 tahun 2014 tentang Perobahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar,
Karena pulau bengkalis dan pulau rupat termasuk dari 111 pulau-pulau kecil terluar sebagaimana ditetap berdasar Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, atau termasuk dalam Kawasan Strategi Nasional yaitu batas antara Negara,
Dan sangat bertentangan dengan program presiden RI tentang melestarikan hutan mangrove
Untuk itu kita minta Kementerian LHK dan Presiden Jokowi dodo,” Agar Segera turun langsung ke lapangan untuk menyelamatkan Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebelum terlambat’
Demikian juga harapan kita kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolri agar laporan resmi yang kita sampaikan, harus di usut tuntas sesuai hukum yang berlaku, termasuk para oknum pejabat di daerah ini yang diduga terlibat mengambil bagian menjadi pengusaha tambak udang di kawasan hutan mangrove karena ini menyangkut kedaulatan negara,
Demikian juga harapan kami kepada oknum-oknum aparat, agar mempelajari baik-baik peraturan perundang-undangan yang telah kita uraikan diatas, jangan sampai lembaga saudara tercoreng dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha tambak udang untuk menakut-nakuti, media serta Lsm yang melakukan investigasi di lapangan lokasi tambak udang.
Dan berdasar kan pemantauan awak media dan LSM DPP KPK Pekan baru (riau ) terhadap kegiatan tambak udang tersebut, kondisi hutan mangrove yang semakin kritis akibat dialih fungsikan menjadi tambak udang, laporannya sudah kita siapkan langsung ke Kapolri, Presiden dan Kementrian LHK,
Karena laporan yang kita sampaikan ke penegak hukum di Riau selama ini, terkesan jalan ditempat, meskipun laporan kita kepenegak hukum didaerah ini tidak membuat jerah para pengusaha tambak udang, tidak membuat semangat kita mundur, kita tetap akan maju menguji kebenaran legalitas tambak udang yang bebas menebang hutan mangrove itu.
Bahkan para oknum pejabat yang diduga terlibat dalam usaha tambak udang di kabupaten Bengkalis, akan kita laporkan kemabes polri, KPK, dan ke Presiden. Tegas Tehe.(Tim/Redaksi)
COMMENTS