Sinar Nusantara com. Bengkalis - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim Polsek Bukit Batu berhasil ungkap tindak pi...
Pengungkapan ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K,.M.M. menjelaskan kronologis berawal dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait pergerakan warga negara Indonesia dan warga negara asing (Bangladesh) sebagai pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur gelap (ilegal) Papar AKP Firman Fadhila.
Setelah 3 hari penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan perkara yang di maksud. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan keberadaan para PMI di hutan pinggiran laut desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, dan Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
"Dalam operasi Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang PMI tersebut terdiri dari 25 orang warga negara indonesia dan 5 orang warga negara asing (Bangladesh)"ungkap Kasat Reskrim.
Para pekerja migran ilegal beserta satu orang yang diduga sebagai pengurusnya, yaitu saudari SY (38 tahun) dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi sepasang suami istri yang diduga sebagai pengurus pekerja migran ilegal. Suami, saudara SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran Tim Sat Reskrim Bengkalis, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, istri dari sdr SP tersebut berhasil di amankan."ujar AKP Firman.
Selanjutnya Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa 21 Pasport Warga negara Indonesia.(SR)
COMMENTS