SinarNusantara.com. Bengkalis- 03/10/2023Prapat Tunggal, Musyawarah yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas...
SinarNusantara.com. Bengkalis- 03/10/2023Prapat Tunggal, Musyawarah yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan memutuskan Tahapan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang akan diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa Prapat Tunggal yang sangat membutuhkan. Musyawarah ini bertujuan untuk melibatkan Pemerintah Desa serta Kelembagaan Desa dan Pendamping Desa dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan program rehabilitasi rumah Tidak Layak Huni ini.
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh BPD, pemerintahan desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, RT,RW,LPMD, tokoh agama,Pendamping Desa. Dalam diskusi yang terbuka dan membahas berbagai pertimbangan seperti Kondisi rumah, kebutuhan prioritas, dan kemampuan anggaran Dana.
Penjabat Kepala Desa Prapat Tunggal, Muhammad Dodi Islami S.STP.M.Si, menyampaikan bahwa program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini bentuk komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberikan tempat tinggal yang aman dan layak bagi seluruh Masyarakat khususnya yang kurang mampu.
Di musyawarah tersebut, disepakati kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni , rumah yang mengalami kerusakan serius, tidak memenuhi standar kelayakan hunian, dan ditempati oleh keluarga yang rentan atau kurang mampu Dan memiliki sertifikat tanah sendiri.Jumlah anggaran yang dialasikan untuk program ini dan tahapan pelaksanaan juga dibahas secara terbuka.
Ketua BPD Nazri menyampaikan Berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah, ditetapkanlah daftar penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Prapat Tunggal yang berjumlah 17 pemanfaat Dari pemohon berjumlah 39 orang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan dan langsung diimplementasikan secara transparan dan akuntabel oleh Pemerintah Desa.
Penutup musyawarah ini ditandai dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta musyawarah yang telah ikut hadir dalam Kegiatan Penetapan Rehab Rumah Tidak Layak Huni. program rehabilitasi rumah tidak layak huni di laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Dan petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bermasa Tahun 2023.(infotorial/Sapri)
COMMENTS