Musdes Penetapan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023

  SinarNusantara.com. Bengkalis- 03/10/2023Prapat Tunggal, Musyawarah yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas...

 

SinarNusantara.com. Bengkalis- 03/10/2023Prapat Tunggal, Musyawarah yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan memutuskan Tahapan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang akan diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa Prapat Tunggal yang sangat membutuhkan. Musyawarah ini bertujuan untuk melibatkan Pemerintah Desa serta Kelembagaan Desa dan Pendamping Desa dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan program rehabilitasi rumah Tidak Layak Huni ini.

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh BPD, pemerintahan desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, RT,RW,LPMD, tokoh agama,Pendamping Desa. Dalam diskusi yang terbuka dan membahas berbagai pertimbangan seperti Kondisi rumah, kebutuhan prioritas, dan kemampuan anggaran Dana.

Penjabat Kepala Desa Prapat Tunggal, Muhammad Dodi Islami S.STP.M.Si, menyampaikan bahwa program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini bentuk komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberikan tempat tinggal yang aman dan layak bagi seluruh Masyarakat khususnya yang kurang mampu.

Di musyawarah tersebut, disepakati kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni , rumah yang mengalami kerusakan serius, tidak memenuhi standar kelayakan hunian, dan ditempati oleh keluarga yang rentan atau kurang mampu Dan memiliki sertifikat tanah sendiri.Jumlah anggaran yang dialasikan untuk program ini dan tahapan pelaksanaan juga dibahas secara terbuka.


Ketua BPD Nazri menyampaikan Berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah, ditetapkanlah daftar penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Prapat Tunggal yang berjumlah 17 pemanfaat Dari pemohon berjumlah 39 orang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan dan langsung diimplementasikan secara transparan dan akuntabel oleh Pemerintah Desa.

Penutup musyawarah ini ditandai dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta musyawarah yang telah ikut hadir dalam Kegiatan Penetapan Rehab Rumah Tidak Layak Huni. program rehabilitasi rumah tidak layak huni di laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Dan petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bermasa Tahun 2023.(infotorial/Sapri)

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Musdes Penetapan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023
Musdes Penetapan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg27EcqlayHL0GnjR1dTlhgKRGMtvKzwRCqY8bCrfwMrTamX918fJKVIj5Pb6Qwsuzpx-BLFgCDCGAjmTMQWBV-0tk_QEsgaI6AduzaXBG8dVYZAJU5PSs2ZI5-SM5N2PZH423M7lwxvPO0mIYSVCG5V5vP8EXJGJV90NZBs6BL7SVS0Zue8dLlu0JfZDGm/s320/IMG-20231007-WA0056.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg27EcqlayHL0GnjR1dTlhgKRGMtvKzwRCqY8bCrfwMrTamX918fJKVIj5Pb6Qwsuzpx-BLFgCDCGAjmTMQWBV-0tk_QEsgaI6AduzaXBG8dVYZAJU5PSs2ZI5-SM5N2PZH423M7lwxvPO0mIYSVCG5V5vP8EXJGJV90NZBs6BL7SVS0Zue8dLlu0JfZDGm/s72-c/IMG-20231007-WA0056.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2023/10/musdes-penetapan-bantuan-rehabilitasi.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2023/10/musdes-penetapan-bantuan-rehabilitasi.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy