Galian C Ilegal Marak Lagi di Siak Hulu APH Pilih Tutup Mata

  Sinarnusantra.com, Siak Hulu – Hingga kini aktivitas galian tanah timbun, atau dikenal istilah Galian C, hal masih marak terjadi dalam kaw...

 


Sinarnusantra.com, Siak Hulu – Hingga kini aktivitas galian tanah timbun, atau dikenal istilah Galian C, hal masih marak terjadi dalam kawasan Pemerintah Desa Baru, berada

di Kecamatan Siak Hulu. Dan parah lagi, aktifitas itupun disebut-sebut tak punya izin sesuai ketentuan berlaku.


Seperti halnya pantauan lapangan, Desa Baru. Tepatnya itu, persis di Jalan Pasir Putih Km 8, masuk melalui lahan kebun dan pemukiman perumahan. Dimana ini, aktifitas Galian C itu bebas beroperasi di siang hingga sore. Bahkan hal parahnya, kendati telah lama beroperasi, tetapi itu terkesan tak tersentuh pihak hukum.

Begitu juga halnya pada lokasi berada di Jalan Sari Madu. Dimana, dari pantauan awak media dilapangan, terlihat ada unit alat berat eskavator itu yang mengkerok tanah dan memuatkannya kepada mobil Dump Truk, berdatangan di lokasi untuk

memuat tanah tersebut, yang dibawa ke area lokasinya tempat penimbunan.


Terkait dugaanya tidak ada izin aktivitas tanah Galian C tersebut, dikonfirmasi ke  ibu Sun, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Ia mengatakan, tidak mengetahui akan halnya perizinan tersebut. Disebab lahan ini milik keluarga dan memang itu dikerok tanahnya untuk dijadikan tanah timbun, yang dibutuh penimbunan.

Informasi dirangkum wartawan, tentang aktifitas Galian C di Desa Baru itu, pada dua lokasi itu tidak berizin. “Hal aktifitas tanah Galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu ini diduga tidak berizin. Tetapi anehnya, hal demikian ternyata ini tetap bebas beroperasi tanpa hambatan, tidak tersentuh pihak hukum,” sebutnya.

Sumber informasi berita yang meminta tidak disebutkan namanya ini menyebut bahwa, aktifitas tanah Galian C tersebut, apalagi dengan diduga tak mengantongi izin itu, jelas merugikan daerah. Khusus hal lingkungan dan masyarakat itu jelas merugikan. Oleh karena itu, pihaknya ini berharap dapat segera ditertibkan.

“Meski hal yang dibiarkan, kemungkinan besar bisa menyebabkan akan dampak kerusakan lingkungan serta masyarakat sangat dirugikan. Maka, diharap kepada pihak terkait untuk bisa menutup usaha  tanah Galian C tersebut, karena diduga tak berizin. Jika aktivitas demikian yang dibiar, tentu tanda tanya,” tuturnya.

Untuk diketahui. Aktifitas Galian C harus mengantongi izin usaha pertambangan. Kalau hal itu tidak ada, dipastikan sudah

menyalahgunakan penggalian tanah itu. Tanah galian atau urug ini dimanfaatkan untuk mendapat penghasilan tambahan dengan menjual hasil galian tanpa urus izin usaha itu adalah pelanggaran.

Selain itu, menurut peraturan, hal tanah diurug dengan alat berat excavator yang kemudian dimasukkan ke dump truk itu, lalu dijual. Suatu tidak diperboleh, sebab melanggar Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Belum lagi, hal itu tak adanya Izin Usaha Penambangan seperti halnya IUP, IPR atau IUPK .( Halwa/Rul)***


COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Galian C Ilegal Marak Lagi di Siak Hulu APH Pilih Tutup Mata
Galian C Ilegal Marak Lagi di Siak Hulu APH Pilih Tutup Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtyUCGXbOzNWst9Pi_zoX-SS3kSdMK0toioTXr9hkL8bDpAWQHmto28PuBqG_sstR7SMq-fBOFAhANtEcUvTltosTg6mQQbGWzr1Ib0Q_KLX1HJPDSSRDxTaaafC9N8DOiZ9llx3GqZsMRYRV8SrJu6VTjc-JU5lrtxxaLM5jdAx5ABj8QeHPUsLrHx-0u/s1600/IMG-20231102-WA0106_copy_180x320.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtyUCGXbOzNWst9Pi_zoX-SS3kSdMK0toioTXr9hkL8bDpAWQHmto28PuBqG_sstR7SMq-fBOFAhANtEcUvTltosTg6mQQbGWzr1Ib0Q_KLX1HJPDSSRDxTaaafC9N8DOiZ9llx3GqZsMRYRV8SrJu6VTjc-JU5lrtxxaLM5jdAx5ABj8QeHPUsLrHx-0u/s72-c/IMG-20231102-WA0106_copy_180x320.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2023/11/galian-c-ilegal-marak-lagi-di-siak-hulu.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2023/11/galian-c-ilegal-marak-lagi-di-siak-hulu.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy