SINARNUSANTARA.COM,RIAU - Kemerdekaan Pers merupakan wujud lain dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang anti diskriminatif, tid...
SINARNUSANTARA.COM,RIAU - Kemerdekaan Pers merupakan wujud lain dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang anti diskriminatif, tidak seperti kebijakan Gubernur Riau, yang melahirkan kebijakan dalam penyebarluasan informasi pemprov Riau, telah menciderai hak ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers lokal, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sabtu, 13/01/2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, kemarin di Pekanbaru. Sehubungan ditengarai adanya upaya kelompok tertentu yang di duga ingin menguasai dan memonopoli anggaran media di Pemprov Riau sejak beberapa tahun belakangan melalui Peraturan Gubernur Riau yang diduga cacat hukum.
"Saya tidak heran melihat suatu produk hukum yang sekalipun disebut sudah melalui tahapan-tahapan, namun tidak rahasia umum lagi setelah di cek, ternyata ada dugaan di balik prakarsa pergub itu ada konspirasi yang bertujuan hanya ingin menguasai anggaran publikasi, " Sebut Feri Sibarani.
Sebagai indikator yang signifikan dan menjanggalkan dimata siapapun yang memahami kaidah-kaidah hukum di Indonesia, menurut Feri, terkait konsideran yang tidak mencantumkan Undang-Undang Pers saat mengatur kehidupan Pers. Selain itu, gelombang unjuk rasa pada tahun 2021 lalu dengan jelas meneriakkan, perlakuan Pemerintah Provinsi Riau akibat Pergub itu menjadi tidak adil, tidak sesuai dengan konstitusi, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, hak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa membedakan dengan embel-embel apapun.
"Pergub Riau Nomor 19 tahun 2021 tidak mencirikan produk negara hukum yang berlandaskan konstitusi yang sarat dengan semangat kebebasan, demokrasi, gotong royong dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melainkan Pergub tersebut sangat bersifat legalistik negatif, bukan legalistik positif, apalagi keadilan substansif, sehingga kita semua heran kenapa bisa ada produk hukum atau kebijakan semacam itu. Apa tujuan dan manfaatnya untuk rakyat atau insan Pers Riau kita juga tidak paham, kecuali kami duga hanya ingin menyenangkan kelompok tertentu diatas penderitaan kelompok lain, " Urai Feri dalam pertemuan Sejumlah organisasi Pers di Pekanbaru.
Menurut Feri Sibarani, yang sedang mengecap pendidikan ilmu hukum strata dua (program pascasarjana megister hukum di Universitas Lancang Kuning dengan jurusan Hukum Tata Negara itu), prinsip-prinsip dasar dalam mengeluarkan kebijakan bagi pemrintah adalah adanya hal ihwal yang memaksa, atau lazim disebut terdapat kondisi yang urgen dalam masyarakat. Jika dicermati, persoalan publikasi media selama puluhan tahun di Pemprov Riau tidak pernah bermasalah.
Atas hal itu, menurut Feri Sibarani, bersama dengan seluruh anggota PPDI se-Indonesia, sebagai pimpinan organisasi Pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia, ia menghimbau dan memohon kepada Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, agar segera dapat bertindak dengan mencabut peraturan tersebut karena telah mendapatkan penolakan besar-besaran sejak dikeluarkannya pada tahun 2021 lalu.
"Kami perlu sampaikan, bahwa prinsip-prinsip penerapan kebijakan itu adalah, tidak boleh pemerintah menjalankan kebijakan yang ternyata menyebabkan gejolak di masyarakat. Apalagi berdampak merugikan baik secara materil dan immateril. Itu berarti ada yang tidak beres dalam pembentukannya. Perlu diperhatikan dari banyak sisi saat ingin membuat sebuah peraturan, " Kata Feri melanjutkan.
Ditegaskannya, bahwa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 jelas-jelas mendapatkan penolakan dari ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Riau. Feri juga mengenang pihaknya bersama-sama 18 organisasi Pers lainya di wilayah Provinsi Riau pada tahun 2021 sudah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Riau. Dan semua ketidakpatutan dan kejanggalan Pergub tersebut telah di uraikan dan disampaikan secara tertulis dan lisan kepada Gubernur Riau Drs. Syamsuar dan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto.
"Sesungguhnya, kami sebagai warga negara yang paham bernegara, sekaligus yang merasakan akibat langsung dari Pergub itu, sudah menyampaikannya secara arif dan bijaksana kepada Gubernur Riau saat itu, termasuk kepada Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto. Hanya saja tidak ada niat Syamsuar saat itu untuk mencabut atau membatalkan kebijakannya itu. Kami patut menduga adanya semacam tekanan dari pihak lain yang punya kepentingan dalam Pergub itu, " Lanjut Feri.
Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani pun mengingatkan kepada seluruh insan Pers di Provinsi Riau, bahkan di Indonesia, agar memiliki keperdulian yang tulus dan ikhlas atas nasib Pers Indonesia kedepan. Sebab menurutnya, Pers Indonesia saat ini sudah tidak baik-baik saja sebagaimana disampaikan presiden RI, Joko Widodo pada hari Pers Nasional di kota Medan Februari 2023 lalu.
"Saya kalau hanya ingin untuk kepentingan pribadi, tidak perlu koar-koar soal ini. Capek juga saya. Tapi saya bersumpah, selama hidup, akan menyuarakan ketidak adilan ini demi Pers Indonesia kedepan. Apakah kita yakin, bahwa semangat transformasi Pers Indonesia pada Reformasi berdarah tahun 1998 bertujuan hanya untuk seperti sekarang ini? Coba kita lihat, wartawan yang kaya makin kaya, perusahaan Pers besar, makin besar, yang kecil makin tertindas, apakah Gubernur Riau dan kita semua yakin bahwa begini lah tujuan bernegara?? Ujarnya.
Dia yang didampingi teman sejawat nya itu, berkomitmen akan terus bersuara membawa semangat perubahan bagi kehidupan Pers Indonesia kedepan. Ia memanggil seluruh Insan Pers yang benar-benar ingin melihat kemerdekaan Pers sejati, kebebasan yang bertanggung jawab, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, agar bersama-sama berjuang melawan konspirasi dibalik sejumlah aturan bagi insan Pers.
"Juga semua peraturan Dewan Pers itu, jika di analisa, hanya bertujuan mempersulit kehidupan Pers, khususnya Pers daerah, yang tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sama sekali tidak berkesan mengembangkan kemerdekaan Pers sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, " Tegas Feri.
Menurutnya, setiap wartawan, setiap pimpinan perusahaan Pers, setiap pimpinan organisasi Pers harus selalu menyadari apa yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal itu menurutnya sangat memberikan legasi yang tegas dan lugas kepada siapapun yang terpanggil menjadi wartawan atau praktisi Pers.
"Saya juga memohon kepada kita semuanya, yang telah di anak tirikan oleh Dewan Pers. Para organisasi Pers, perusahaan pers, puluhan ribu wartawan di Indonesia, agar berhenti merusak harkat dan martabat Pers dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab. Cintailah profesi wartawan itu dari hati yang paling dalam, jagalah nama baik kita semua. Karena begitulah seharusnya, kita Pers salah satu lembaga yang masih mendapatkan kepercayaan dari publik," Pinta Feri.
Feri Sibarani, bersama seluruh jajarannya meminta seluruh anggota PPDI diseluruh Indonesia agar terus melaksanakan tugas Pers secara profesional, yaitu bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, khusunya pasal 1 ayat (1) dan (4), sebagai landasan hukum utama dan yang terutama, serta penjabaran dari pasal 28F UUD 1945.
"Gunakan hakmu sesuai dengan mandat konstitusi dan Undang-Undang Pers. Kebebasan Pers tergolong Hak Asasi Manusia (HAM), fundamental right, civil liberty, yang tidak boleh di intervensi atau dirampas oleh siapapun. Jika memiliki kesempatan, dan rezeki lebih, tingkatkan ilmu jurnalistik saudara dengan mengikuti sekolah-sekolah pelatihan jurnalistik yang ada di daerah masing-masing, agar dapat memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan teknologi informasi dan sistem digital yang terus berkembang saat ini, " Harap Feri.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Editor: Red
COMMENTS