Sinarnusantara.com, Kampar - Pertambangan pasir dan tanah timbun illegal diwilayah hukum Polsek Siak Hulu Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Pro...
Sinarnusantara.com, Kampar - Pertambangan pasir dan tanah timbun illegal diwilayah hukum Polsek Siak Hulu Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau tidak tersentuh hukum.
Beberapa tambang galian c yang ditemukan, seperti galian c berlokasi di Jalan Lintas Pasir Putih bertempat dilingkungan perumahan yang dipadati warga dan di Jalan Pangkalan Baru milik ketua RT setempat, kemudian galian c ilegal milik PT. Pasir Putih Gemilang yang tidak jauh dari lokasi tambang milik ketua RT, dan ada dua tempat berdekatan yang belum diketahui pemiliknya.
Bahwa berdasarkan pantauan wartawan baru baru ini, pertambangan galian c ilegal semakin marak hingga meresahkan masyarakat.
Sepanjang Jalan Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu, ditemukan beberapa tempat pertambangan pasir dan tanah timbun.
Setiap tempat pertambangan terlihat satu alat berat sedang beroperasi dan puluhan mobil pembeli keluar masuk mengangkut tanah timbun dan pasir.
Berdasarkan hasil wawancara dilokasi, seorang pengawas yang berada dilokasi galian c mengaku tanah timbun dijual dengan harga Rp. 80 ribu permobil.
"Harga jual beli tanah timbun kami jual dengan harga 80 ribu permobil bg, dan hasilnya kami bagi-bagi, sebagian untuk bayar sewa alat berat dan bayar sewa mobil, Terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa "semua galian c disini mana ada yang berizin bg," sebutnya.
Anehnya, beberapa lokasi tambang galian ilegal tersebut berada dipinggir jalan lintas dan setiap hari dilintasi oleh Kapolsek Siak Hulu, Bahkan tidak jauh dari Kantor Polsek Siak Hulu. Namun, kegiatan tambang tersebut seolah ada pembiaran, sehingga para mafia semakin merajalela.
Sebenarnya ada apa dengan Polsek Siak Hulu......?
Ketua Umum Dpp Team LIBAS (Organisasi LIGHT INDEPENDEN BERSATU) Elwin Ndruru, menegaskan bahwa pihaknya segara mengungkap kejatahan tindak pidana pertambangan galian c ilegal tersebut.
"Kita segera uangkap kejahatan ini, kegiatan pertambangan galian c ilegal merupakan perbuatan tidak pidana melawan hukum yang dampaknya merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Seharusnya APH bertindak, bukan malah menonton dan membiarkan para mafia-mafia ilegal merusak lingkungan masyarakat."
Elwin mengatakan kepada media, bahwa pihaknya juga sudah memiliki dokumen hasil investigasi timnya dilapangan, dan pihaknya telah menyiapkan surat untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
"Kami segera melaporkan perbuatan tindak pidana pertambangan galian c itu, kami sudah memiliki data-data lapangan dari tim investigasi kami dalam minggu ini. Surat laporannya sudah kita persiapkan."
Kita desak Polda Riau agar pertambangan galian c ilegal segera diberantas dan tangkap pelaku kejahatan tindak pidana tersebut. Kita juga perlu memantau dan mengawasi kinerja Poksek Siak Hulu itu, tegasnya. Bersambung(***)
COMMENTS