SINARNUSANTARA.COM,BAGANSIAPIAPI - Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) menerapkan penyesuaian jam kerja bagi pegawai aparatur negeri sipi...
SINARNUSANTARA.COM,BAGANSIAPIAPI - Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) menerapkan penyesuaian jam kerja bagi pegawai aparatur negeri sipil (ASN) dan non ASN berkaitan dengan bulan suci Ramadan 1445 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Hal itu tertuang dalam edaran Bupati Rohil Nomor 800/BKPSDM-SES-2024/86 tertanggal 7 Maret 2024 kemarin.
Mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) peraturan presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintah dan pegawai ASN maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektitifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan non ASN di lingkungan pemda Rohil selama Ramadan maka dilakukan penetapan.
Bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja maka Senin sampai Kamis jam kerja jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB di mana waktu istirahat jam 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00 WIB
"Sedangkan bagi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Sabtu masuk jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Dan Jumat masuk jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," kata Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustianto, Selasa (12/3/2024)
Sedangkan kegiatan apel pagi dan olahraga terangnya selama Ramadan ditiadakan.
"Bagi unit kerja yang sifatnya memberi pelayanan kepada masyarakat, jam kerja diatur oleh unit kerja masing-masing," katanya.
Dengan adanya edaran itu maka diharapkan kepala perangkat daerah di lingkungan pemda Rohil agar memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktifitas, pencapaian kinerja ASN dan non ASN dan kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
COMMENTS