Sinarnusantara.com, Jakarta - Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), HM.Jusuf Rizal,SH instruksikan PWMOI daerah ...
“Saya banyak menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa dugaan korupsi di organisasi wartawan tertua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) itu bukan hanya di Pusat, tapi juga diduga terjadi di PWI Propinsi maupun Kabupaten Kota,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak kepada media di Jakarta.
Karena itu, masyarakat meminta PWMOI tidak hanya mengkritisi dugaan korupsi di Pusat, tapi juga di daerah. Dugaan adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di tubuh organisasi PWI, baik Pusat maupun daerah sudah lama berlangsung. Namun selama ini tidak ada yang berani membongkar kebobrokan oknum-oknum tersebut.
Sebagaimana diketahui publik PWMOI bongkar dugaan korupsi Rp,2,9 Milyar dana hibah Kementerian BUMN dari total Rp. 6 Milyar untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi hingga Juli 2024. Saat ini, menurut informasi, baru terlaksana di 10 Propinsi. Rencananya dana hibah Kementerian BUMN itu totalnya Rp.18 Milyar selama tiga tahun.
“Memang memprihatinkan organisasi kewartawanan yang dibilang profesional, ternyata di dalamnya subur dengan penyalahgunaan wewenang. Bantuan Pemda, BUMD dan Swasta jarang dipertanggungjawabkan. Padahal dana bantuan Pemda dan BUMD itu uang negara,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu
Kasus dugaan KKN di tubuh organisasi PWI ternyata seperti api dalam sekam. Dominasi PWI sebagai organisasi tertua ternyata menimbulkan arogansi seolah tidak tersentuh hukum. Oknum-oknumnya seenaknya melakukan Abuse Of Power, tanpa ada koreksi padahal ini merusak marwah wartawan dan PWI.
Guna menindaklanjuti laporan masyarakat itu, PWMOI Pusat instruksikan PWMOI Daerah agar melakukan investigasi mengecek bantuan-bantuan dari Pemda, BUMD maupun Swasta yang dikucurkan ke PWI Propinsi maupun Kabupaten Kota, yang tidak dikelola secara transparan dan profesional.
“PWMOI juga mempertanyakan peran dan fungsi Dewan Pers yang seharusnya sesuai UU Pers 40 tahun 1999, Pasal 15 memiliki tanggungjawab dalam meningkatkan profesionalisme wartawan, lebih-lebih organisasi wartawan PWI adalah anggotanya. Dewan Pers telah gagal menjalankan peran dan fungsinya membina wartawan,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan President Center, Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.
COMMENTS