PATI-SINARNUSANTARA.COM Di tengah kemelut yang tak berkesudahan, perseteruan antara Utomo dan Zana di Pati kian memanas. Keduanya saling unjuk kekuatan, bak dua kutub magnet yang saling menolak namun terikat dalam medan konflik yang sama. Setelah bebas dari jeruji besi untuk kedua kalinya, Utomo bak kesetanan, melayangkan 5 laporan ke kepolisian. Tak mau kalah, Zana pun membalas dengan 5 laporan tandingan.
Lima laporan dari pihak Utomo, setelah ditelusuri awak media, meliputi dugaan penipuan Rp250 miliar terhadap J, dugaan pencurian terhadap B, dugaan penipuan Rp5,5 miliar terhadap SWT, dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap media Jursid Nusantara, serta dugaan penipuan ratusan juta rupiah terhadap SWT.
Di sisi lain, Zana tak tinggal diam. Ia melancarkan 5 laporan balasan: dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera oleh U, dugaan perusakan kapal Raja Sejahtera yang juga ditujukan kepada U, dugaan pencurian mesin kapal Raja Sejahtera oleh U, dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap beberapa pihak pendukung, dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan SWT kepada U dan K (pengacaranya).
Zana dan Suwarti, usai melaporkan pihak lawan, dengan tegas menyatakan bahwa semua laporan mereka didukung oleh alat bukti yang kuat. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi beberapa laporan, salah satunya adalah dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera yang melibatkan Utomo. "Beberapa aduan kami yang sudah dikonfirmasi kepolisian dan naik ke tingkat LP adalah laporan dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera. Namun, saya yakin Utomo punya banyak cara untuk berkelit. Semoga kepolisian dapat menegakkan keadilan dan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujar Zana dalam jumpa pers. Ia menambahkan, "Saya memang mendengar dari media sosial bahwa Utomo melaporkan pihak kami, tapi kami belum menerima undangan klarifikasi dari kepolisian."
Zana lebih lanjut menjelaskan bahwa semua laporan Utomo tidak berdasar. Ia dituduh merugikan Utomo Rp250 juta, padahal Utomo sendiri pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan Rp5,5 miliar dan telah menjalani hukuman. "Bagaimana mungkin saya merugikannya Rp250 juta? Itu hanya sebagian kecil dari Rp5,5 miliar. Jika memang ia merugi, mengapa ia tidak pernah menagih saya selama puluhan tahun? Justru saya yang selalu menagihnya sampai nomor saya diblokir," ungkap Zana kepada awak media.
Terkait laporan pencurian alat doring kapal oleh Budi, Zana menampik, "Itu omong kosong belaka. Kapal yang dimaksud tidak memiliki doring, dan itu bukan kapal milik Utomo. Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pemiliknya di Rembang." Mengenai laporan penipuan Rp5,5 miliar oleh Suwarti, Zana menyebutnya lebih gila lagi, "Suwarti tidak pernah menyuruhnya memperbaiki kapal, dan kapal itu pun milik saya, bukan milik Utomo."
Suwarti juga membantah tuduhan menipu hingga ratusan juta dan berkhianat. "Laporan tentang saya yang menipu hingga ratusan juta itu juga laporan ngawur. Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksud, dan saya tidak pernah menjadi anak buahnya," tegas Suwarti.
Menanggapi laporan pencemaran nama baik terhadap media Jursid Nusantara, pihak redaksi menyatakan bahwa melaporkan adalah hak warga negara. Namun, tuduhan tidak mau memberikan hak jawab adalah tidak benar, karena Utomo tidak pernah memberikan klarifikasi, baik secara langsung, tertulis, maupun daring, meskipun telah disarankan oleh Dewan Pers. Justru Utomo malah menuding Jursid sebagai media kacangan.
Sementara itu, pihak Utomo, meskipun tidak secara resmi, telah memberikan klarifikasi kepada awak media bahwa semua laporannya didukung bukti, dan mereka siap mengadu data di kemudian hari.
/Red.
Tags
daerah